Berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja No.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, yang salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift, terutama mengenai keharusan tersedianya personil yang memiliki kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan, yang dapat mengoperasikan forklift dengan aman, selamat dan mampu mencegah kecelakaan kerja. Maka dibutuhkan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi operator forklift di Perusahaan anda. Pelatihan ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan, dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,.